Undang-undang Desa telah menetapkan bahwa Desa memiliki kekuasaan dan asal dana yang memadai untuk mampu mengendalikan potensi yang dikuasainya fungsi memajukan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya. Melalui pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Desa yang efisien, efektif dan transparan sangat membantu terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa begitu halnya yang terjadi pada Kantor Desa B…