Kantor Urusan Agama (KUA) adalah instansi pemerintah daerah di bawah Kementerian Agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat di wilayah Kecamatan, yang memiliki tugas untuk memberi pelayanan kepada masyarakat dalam hal melaksanakan pencatatan nikah dan perceraian yang masih menggunakan pencatatan manual. Pemohon yang akan mengajukan pernikahan harus datang secara langsung untuk melakukan …